Presiden Minta Kabupaten/Kota Jadi Ujung Tombak Kelola Masalah Buruh

Dalam pernyataan pers itu, Presiden didampingi oleh Wakil Presiden Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menko Perekonomian Hatta Radjasa, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, dan Sekretaris Kabinet Dipo Alam.

Presiden mengatakan dewan pengupahan yang berada di setiap daerah sebenarnya telah menampung berbagai kepentingan yang mewakili proses penentuan upah minimum yaitu serikat pekerja, dunia usaha, dan juga pemerintah daerah.

Pemerintah daerah, lanjut dia, justru memiliki peran penting untuk menentukan kelayakan upah pekerja di sebuah kabupaten dan kota.

"Dewan pengupahan daerah harus bekerja secara efektif karena lembaga itulah yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk menetapkan upah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Presiden berharap dewan itu secara tripartit pada tingkat kabupaten dan kota bisa menyelesaikan masalah secara baik melalui musyawarah dan menjalankan kesepakatan yang dihasilkan dalam musyawarah itu. "Jangan simpan masalah dan jangan mengalirkan masalah ke ruang lain," ujarnya.

Kepala Negara mengimbau agar setiap negosiasi diselesaikan secara damai dan ketidakpuasan terhadap hasil keputusan juga diselesaikan secara tertib dan damai tanpa aksi kekerasan yang bisa mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Kalau situasinya tidak baik, tidak aman, dan tidak tertib, padahal masalah itu bisa diselesaikan secara damai dan tertib maka semua bisa dirugikan, ekonomi terganggu, dunia usaha terganggu, dan kalau itu terganggu pemerintah, rakyat, termasuk saudara-saudara kita yang bekerja juga mendapat gangguan dan ini harus kita cegah," demikian Presiden. (Ant)

Ket.Gambar:

(Antara/widodo s jusuf) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wapres Boediono dan tiga orang Menko memberikan keterangan pers soal perburuhan di halaman Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/2). Presiden Yudhoyono meminta agar masalah perburuhan utamanya upah pekerja diselesaikan hanya atas dasar kepentingan kesejahteraan pekerja yang didukung kemampuan perusahaan dan bebas dari ke kepentingan politik apapun demi kelanjutan dunia usaha di Indonesia.

Sumber :HarianAnalisa
Tags :Berita Nasional