Plt Gubsu: Ranperda yang Disetujui Harus Diklarifikasi Oleh Mendagri
Di hadapan segenap anggota DPRD Sumut, Muspida plus dan pejabat SKPD jajaran Pempropsu, Plt Gubsu melalui Sekdapropsu berpendapat, untuk membuat perda terlebih dahulu dikonsultasikan ke Kementerian dalam negeri sebelum diadakan rapat paripurna.
Selanjutnya diklarifikasi Mendgari guna mendapatkan rekomendasi yang berisi agar pemerintah daerah melakukan penyempurnaan perda. "Kami berkeyakinan, dewan telah memperoleh bahan masukan untuk pengkayaan materi dalam menyempurnakan ranperda inisiatif DPRD Sumut tersebut," ujar Nurdin.
Plt Gubsu memberi apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif dewan membentuk ranperda tata cara pembentukan perdasu merupakan perwujudan dari usaha bersama, dalam upaya meningkatkan kinerja dan kemitraan untuk melaksanakan amanat pembangunan dan pembinaan masyarakat di Propsu.
Karena, ungkapnya, salah satu tujuan ranperda inisiatif tersebut untuk membentuk dasar hokum pembentukan PErda di Propsu dan menyatukan seluruh pengaturan atau mekanisme berkaitan dengan pembentukan Perda Propsu, baik berasal darti DPRD maupun dari Gubsu.
Plt Gubsu juga minta pendapat Ketua DPRD Sumut terkait dengan pernyataan Panitia kerja DPRD Sumut bahwa, dalam pasal 59 UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyatakan tata cara penyusunan ranperdasu berasal dari gubernur diatur dengan Perpres (Peraturan presiden). Sedangkan berasal dari inisiatif DPRD diatur dalam peraturan tata tertib DPRD propinsi..
Dalam pendapat Gubsu juga disebutkan, dalam pasal 92 ayat 1 Permendagri No 53 tahun 2011 tentang pembentukan produk hokum daerah dinyatakan bahwa penulisan produk hokum daerah diketik dengan menggunakan jenis huruf bookman old style dengan huruf 12. Terkait hal itu, diminta penulisan ranperda tersebut disesuaikan dengan Permendagri No 53/2011. (di)

