Thesaurus Kehumasan
| No | Keyword/Istilah | Pengertian |
|---|---|---|
| 71 | Tata | Biasanya dipakai di kata majemuk berarti aturan, peraturan dan susunan/ system. (Sumber : Kamus Umum Bahasa Indonesia, WJS Poerwadarminta). |
| 72 | Tata Usaha (Bagian) | Suatu bagian dari Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri yang bertugas melakukan urusan surat menyurat, rumah tangga dan kepegawaian, serta penyusunan laporan dan dokumentasi. (Sumber : Kepmendagri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depdagri). |
| 73 | Transkrip | Catatan kata demi kata dari suatu sumber untuk keperluan tertentu (biasanya direkam) pada tape recorder dan disalin dalam bentuk tulisan/ ketik.(Sumber : Kamus Komunikasi,Drs. Onong Uchjana Effendy, MA). |
| 74 | Wartawan | Orang yang secara praktis melaksanakan kegiatan jurnalistik. (Sumber : Undang-undang Nomor 40 Tahun 1996 tentang Pers). |
| 75 | Wawancara | Tanya jawab antara seseorang dengan orang lain untuk memperoleh suatu keterangan. (Sumber : Kamus Komunikasi, Drs. Onong Uchjana Effendy, MA). |

