Strategi

 

PRINSIP DAN STRATEGI

Dalam rangka mendukung pencapaian Sasaran Prioritas Pembangunan Nasional serta Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2010-2014, upaya dan langkah strategik utama adalah "Menjaga dan memperkuat stabilitas penyelenggaraan sistem politik dalam negeri dan sistem pemerintahan dalam negeri". Stabilitas politik dalam negeri dan pemerintahan dalam negeri adalah parameter pokok kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan secara berkesinambungan sejak periode RPJMN pertama tahun 2004-2009 dalam kerangka RPJPN Tahun 2005-2025.

Sejalan dengan itu, dalam kerangka pencapaian target pembangunan 2010-2014, terdapat prioritas-prioritas khusus yang secara langsung mendukung Program 5 (lima) Tahun (P5T), baik yang secara eksplisit telah termuat dalam RPJMN 2010-2014 maupun yang secara langsung menjadi bagian penugasan kepada Menteri Dalam Negeri. Untuk mewujudkan hal tersebut, digunakan pendekatan berupa prinsip-prinsip:

 

  1. Desentralisasi dan Otonomi Daerah, yaitu dengan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah guna meningkatkan pelayanan dan hasil-hasil pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat;

  2. Pembangunan berkelanjutan, yaitu keseluruhan proses pembangunan yang dilakukan saling berkaitan antara kegiatan sebelumya dengan rencana selanjutnya atau antara kegiatan yang satu dengan kegiatan lainnya dalam suatu rangkaian tahapan yang saling terintegrasi;

  3. Tata kepemerintahan yang baik, yaitu menerapkan tata pengelolaan yang baik (good governance) guna membentuk birokrasi yang lebih profesional dan berkinerja tinggi yang didukung dengan langkah-Iangkah reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.


 

Strategi pencapaian program tersebut dilaksanakan dalam koridor kebijakan strategik yang merupakan kebijakan prioritas Kementerian Dalam Negeri tahun 2010-2014, yang meliputi:

 

  1. Menjaga persatuan dan kesatuan serta rnelanjutkan pengembangan sistem politik yang demokratis dan berkedaulatan rakyat, yang didukung oleh situasi dan kondisi yang kondusif.

  2. Mendorong pelaksanaan otonomi daerah dan penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik.


  3. Mendorong pembangunan daerah yang berkesinambungan, serta meningkatkan keberdayaan dan kemandirian masyarakat dalam pengelolaan pembangunan secara partisipatif.


  4. Mendorong penyelenggaraan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik dan penerapan reformasi birokrasi.