Departemen Dalam Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang urusan dalam negeri.
Departemen Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah;
Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah;