Beranda > Profil > Tugas dan Fungsi

Profil

Tugas dan Fungsi

Departemen Dalam Negeri mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang urusan dalam negeri.

Departemen Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah;
  2. Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen;
  3. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah;
  4. Pelaksanaan pengawasan fungsional.
(0 views)