Tugas dan Fungsi

(Permendagri No.41/2010 Pasal 2 dan 3)

Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pemerintahan dalam negeri;
  2. pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
  3. pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidang pemerintahan dalam negeri; dan
  4. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah